Konversi Hak atas Tanah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tanah
merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun
manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah dewasa ini
makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk,
sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah
dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan merupakan sumber daya alam
utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat indonesia,
juga berfungsi sangat strategisdalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang
makin beragam meningkat, baik pada tingkatan Nasional maupun dalam hubungan
Internasiona.
Sehingga
negara selalu berupaya untuk dapat mengendalikan penggunaan, penguasaan,
pemilikan serta pengalihan hak atas setiap tanah, agar tercapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat Indonesia sebagai negara hukum, maka setiap kegiatan
pemerintahan di negara Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum. Hukum
sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan dapat di
hindarkan pembenturan kepentingan termasuk soal tanah. Masalah penggunaan tanah
menjadi sesuatu permasalahan yang sangat kompleks karena permasalahan tanah
bukan masalah sektoral lagi tetapi merupakan masalah yang multi sektoral. Upaya
yang memungkinkan untuk mengantisipasi masalah ini adalah dengan memberikan
kepastian hukum kepada yang berhak atas tanah dan mengoptimalkan penggunaan
tanah sesuai dengan kemampuannya. Untuk itu diperlukan adanya perencanaan,
penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah, peningkatan pengurusan hak-hak
tanah, sehingga penggunaan tanah diharapkan dapat lestari, optimal, selaras,
serasi, dan seimbang.
Dengan
makin rumitnya masalah pertanahan dan makin besarnya keperluan akan ketertiban
di dalam pengelolaan pertanahan, makin dirasakan keperluan adnya
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang tingkatnya lebih tinggi,
yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, yang menerapkan ketentuan lebih lanjut
mengenai hak-hak atas tanah yang diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Pokok
Agraria, khususnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Sebagai hak
atas tanah yang masa berlakunya terbatas untuk jangka waktu tertentu hak Guna
Usaha, hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memerlukan kejelasan mengenai bebberapa
hal, antara lain mengenai persyaratan perolehannya, dan status tanah dan
benda-benda di atasnya sesudah hak itu habis jangka waktunya. Kejelasan itu
sangat diperlukan untuk memberikan beberapa kepastian hukum, baik kepada
pemegang hak, kepada Pemerintah sebagi pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria,
maupun pihak ketiga.
Sebagaimana
diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua
perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum
adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat
disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang
bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak
barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di
dalam UUPA. Untuk dapat masuk kedalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan
melalui lembaga konversi. Undang-undang pertanahan tersebut diharapkan
secepatnya dibuat dan diundangkan agar dapat memberikan kepastian hukum
dan jaminan perlindungan hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka
beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini
adalah:
1. Apakah
pengertian dari konversi?
2. Apakah
pengertian dari tanah Negara?
3. Apakah pengertian hak atas tanah?
4. Apa
saja yang termasuk hak atas anah?
5. Bagaimanakah konversi hak milik atas
tanah?
6. Bagaimanakah pemberian hak atas tanah
Negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian konversi
2.
Mengetahui pengertian tanah Negara
3.
Mengetahui pengertian hak atas tanah
4. Mengetahui
yang termasuk hak atas tanah
5. Menjelaskan
konversi hak milik atas tanah
6. Menjelaskan pemberian hak atas tanah
Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konversi
Beberapa
ahli hukum memberikan pengertian konversi yaitu : A.P. Parlindungan menyatakan:
“Konversi itu sendiri adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum
berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA”, sedangkan Boedi Harsono
menyatakan : Konversi adalah perubahan
hak yang lama menjadi satu hak yang baru menurut UUPA.
Konversi hak atas tanah ialah perubahan hak-hak
atas tanah yang lama ke hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam UUPA.
Menurut UUPA semua hak-hak atas tanah baik hak itu adanya berdasarkan hukum
pertanahan Barat maupun yang berdasarkan hukum pertanahan adat terkena
ketentuanketentuan acara konversi.
Dari
rumusan di atas maka dapat disimpulkan bahwa konversi hak-hak atas tanah adalah
penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum
berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu
sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA
adalah hak-hak atas tanah.
2.2 Pengertian Tanah Negara
Istilah
tanah negara yang populer saat ini berasal dari peninggalan pemerintah jajahan
Hindia Belanda yang menganggap tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya
dengan surat menjadi tanah milik Pemerintah Belanda, sehingga pada waktu itu
semua tanah menjadi tanah negara.
Tanah
Negara adalah Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Langsung dikuasai,
artinya, tidak ada pihak lain diatas tanah itu. Tanah itu juga disebut tanah
negara bebas.
Menurut Boedi Harsono tanah negara dapat
dibedakan menjadi:
1. Tanah
negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam rangka hak
menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya pada suatutingkat tertinggi dikuasai oleh
negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang mempunyai kewenangan
untuk:
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa;
b. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa;
c. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
2. Tanah
negara, tanah-tanah yang dimiliki oleh pemerintah yaitu tanahtanah yang
diperoleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2.3
Hak
Atas Pengertian Tanah
Hak
Atas Tanah Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada
seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas
tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas
tanah. Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak
atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang
menjadi haknya. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo
pasal 53 UUPA, antara lain:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak Memungut Hasil Hutan
8. Hak-hak lain yang tidak
termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang
serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal
53.
Dalam pasal 16 UU
Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas
tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak-hak itu
tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah
tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan
dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanahhanya untuk menyelaraskan
sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan
pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas tanah yang
disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah yang
keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat sementara.
Hak-hak yang dimaksud antara lain :
1. Hak gadai
2. Hak usaha bagi hasil
3. Hak menumpang
4. Hak sewa untuk usaha
pertanian.
Hak-hak tersebut bersifat sementara
karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam
prakteknya hak-hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi
kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu
saja tidak sesuai dengan asas-asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1).
Selain itu, hak-hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10
yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan
diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila
tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut
adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak-hak atas tanah dengan
eksistensi yang bersifat sementara
dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur
feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia.
Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa Tanah Bangunan
6. Hak Pengelolaan
Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1. Hak Gadai
2. Hak Usaha Bagi Hasil
3. Hak Menumpang
4. Hak Sewa Tanah
Pertanian Pencabutan Hak Atas Tanah
2.4
Konversi
Hak Milk atas Tanah
Hak
atas tanah diperoleh dari membuka tanah dan membuka hutan dengan mengerjakannya
secara terus menerus dapat menjadi hak milik jika hak ulayatnya lemah. Hak
milik atas tanah ini harus dikonversi berdasarkan hak-hak yang ada dalam
Undang-Undang Pokok Agraria.
Setelah
berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok
Agraria yang lebih dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), maka
semua hak-hak Barat yang belum dibatalkan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut
di atas, dan masih berlaku tidak serta merta hapus dan tetap diakui, akan
tetapi untuk dapat menjadi hak atas tanah sesuai dengan sistem yang diatur oleh
UUPA, harus terlebih dahulu dikonversi menurut dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan konversi dan aturan pelaksanaannya.
Dalam pelaksana konversi tersebut ada beberapa
prinsip yang mendasarinya yaitu:
1. Prinsip
Nasionalitas
Dalam
UUPA pasal 9 secara jelas menyebutkan hanya warga Negara Indonesia saja yang
boleh mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Badan-badan hukum Indonesia juga mempunyai hak-hak atas tanah, tetapi untuk
mempunyai hak milik hanya badan-badan hukum yang ditunjuk oleh PP. 38 tahun
1968 yaitu :
a. Bank-bank
yang didirikan oleh Negara.
b. Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No. 79 Tahun 1958.
c. Badan
keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/agrarian setelah mendengar
Menteri Agama.
d. Badan-badan
social yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Sosial.
2. Pengakuan
Hak-Hak Tanah terdahulu
Ketentuan
konversi di Indonesia mengambil sikap yang perikemanusiaan atas masalah hak-hak
atas tanah dengan tetap diakuinya hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA,
yaitu hak-hak yang pernah tunduk kepada Hukum Barat maupun kepada Hukum Adat
yang kesemuanya akan masuk melalui Lembaga Konversi ke dalam sistem dari UUPA.
3. Kepentingan
Hukum
Terkecuali
hakhak yang tunduk kepada hukum adat, tanah-ranah yang tunduk pada hukum barat
telah berakhir konversinya dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara
kembali, namun dalam kenyataannya hak-hak yang terdahulu tetap diakui bahwa
dalam memastikan untuk dapat dialihkan kepada orang lain untuk proyek
pembangunan akan mendapat ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu
Panitia Penaksir.
4. Penyesuaian
Kepada Ketentuan Konversi
Desuai
pasal 2 dari Ketentuan Konversi maupun Surat Keputusan Menteri Agraria maupun
dari edaran-edaran yang diterbitkan maka hak-hak tanah yang pernah tunduk
kepada Hukum Barat dan Hukum Adat harus disesuaikan dengan hak-hak yang diatur
oleh UUPA.
5. Status Quo
Hak-Hak Tanah Terdahulu
Berlakunya
UUPA dan PP 10 Tahun 1961, maka tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak baru
atas tanah-tanah yang akan tunduk kepada hukum Barat.
2.5 Pemberian Hak atas Tanah Negara
Pada
umumnya untuk mewujudkan pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah
perlu diarahkan bagi semakin terjaminnya tertib dibidang hukum pertanahan,
administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan
lingkungan hidup, sehingga tercapainya kepastian hukum di bidang pertanahan,
maka dengan alasan tersebut diatas dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Atas
dasar itu maka dalam melakukan pemberian hak atas tanah negara agar tidak
menimbulkan berbagai masalah atau sengketa tanah, diperlukan adanya pengaturan
yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang pertanahan.
Sehubungan
dengan pemberian hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan
dalam pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN DAN SARAN
Konversi
adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk
masuk dalam sistem dari UUPA. Konversi hak-hak atas tanah adalah
penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum
berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu
sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA
adalah hak-hak atas tanah.
Tanah
negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam rangka hak
menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya pada suatu tingkat tertinggi dikuasai oleh
negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hak
atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak
untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak-hak atas
tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara
lain: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak
Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan,
dan Hak-hak lain yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam
pasal 53.
Dalam
pelaksana konversi tersebut ada beberapa prinsip yang mendasarinya yaitu:
Prinsip Nasionalitas, Pengakuan Hak-Hak Tanah terdahulu, Kepentingan Hukum,
Penyesuaian Kepada Ketentuan Konversi, dan Status Quo Hak-Hak Tanah Terdahulu.
Pemberian
hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan dalam
pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman, Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, (Bandung: Alumni, 2009),
hal. 9.
Achmad Chulaemi, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan
Pemindahannya, (Semarang: FH Undip, 2006), hal 69
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam hubungannya dengan TAP
MPR RI IX/MPR/2001, (Jakarta:Universitas Trisakti, 2002), hal. 3
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 1-3
Soedikno Mertokusumo, Perundang-Undangan Agraria Indonesia, (Yogyakarta, Liberty), hal.26.
Komentar
Posting Komentar