Konversi Hak atas Tanah


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

            Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
            Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan merupakan sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat indonesia, juga berfungsi sangat strategisdalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin beragam meningkat, baik pada tingkatan Nasional maupun dalam hubungan Internasiona.
            Sehingga negara selalu berupaya untuk dapat mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan serta pengalihan hak atas setiap tanah, agar tercapai sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia sebagai negara hukum, maka setiap kegiatan pemerintahan di negara Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum. Hukum sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan dapat di hindarkan pembenturan kepentingan termasuk soal tanah. Masalah penggunaan tanah menjadi sesuatu permasalahan yang sangat kompleks karena permasalahan tanah bukan masalah sektoral lagi tetapi merupakan masalah yang multi sektoral. Upaya yang memungkinkan untuk mengantisipasi masalah ini adalah dengan memberikan kepastian hukum kepada yang berhak atas tanah dan mengoptimalkan penggunaan tanah sesuai dengan kemampuannya. Untuk itu diperlukan adanya perencanaan, penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah, peningkatan pengurusan hak-hak tanah, sehingga penggunaan tanah diharapkan dapat lestari, optimal, selaras, serasi, dan seimbang.
            Dengan makin rumitnya masalah pertanahan dan makin besarnya keperluan akan ketertiban di dalam pengelolaan pertanahan, makin dirasakan keperluan adnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang tingkatnya lebih tinggi, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, yang menerapkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah yang diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas untuk jangka waktu tertentu hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memerlukan kejelasan mengenai bebberapa hal, antara lain mengenai persyaratan perolehannya, dan status tanah dan benda-benda di atasnya sesudah hak itu habis jangka waktunya. Kejelasan itu sangat diperlukan untuk memberikan beberapa kepastian hukum, baik kepada pemegang hak, kepada Pemerintah sebagi pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria, maupun pihak ketiga.
            Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum  agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk kedalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi. Undang-undang pertanahan tersebut diharapkan secepatnya dibuat dan diundangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.


1.2  Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
1.      Apakah pengertian dari konversi?
2.      Apakah pengertian dari tanah Negara?
3.      Apakah pengertian hak atas tanah?
4.      Apa saja yang termasuk hak atas anah?
5.      Bagaimanakah konversi hak milik atas tanah?
6.      Bagaimanakah pemberian hak atas tanah Negara?

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian konversi
2.      Mengetahui pengertian tanah Negara
3.      Mengetahui pengertian hak atas tanah
4.      Mengetahui yang termasuk hak atas tanah
5.      Menjelaskan konversi hak milik atas tanah
6.      Menjelaskan pemberian hak atas tanah Negara


BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Konversi           

            Beberapa ahli hukum memberikan pengertian konversi yaitu : A.P. Parlindungan menyatakan: “Konversi itu sendiri adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA”, sedangkan Boedi Harsono menyatakan :     Konversi adalah perubahan hak yang lama menjadi satu hak yang baru menurut UUPA.
Konversi hak atas tanah ialah perubahan hak-hak atas tanah yang lama ke hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam UUPA. Menurut UUPA semua hak-hak atas tanah baik hak itu adanya berdasarkan hukum pertanahan Barat maupun yang berdasarkan hukum pertanahan adat terkena ketentuanketentuan acara konversi.
            Dari rumusan di atas maka dapat disimpulkan bahwa konversi hak-hak atas tanah adalah penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA adalah hak-hak atas tanah.

2.2  Pengertian Tanah Negara

            Istilah tanah negara yang populer saat ini berasal dari peninggalan pemerintah jajahan Hindia Belanda yang menganggap tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan surat menjadi tanah milik Pemerintah Belanda, sehingga pada waktu itu semua tanah menjadi tanah negara.
            Tanah Negara adalah Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Langsung dikuasai, artinya, tidak ada pihak lain diatas tanah itu. Tanah itu juga disebut tanah negara bebas.
Menurut Boedi Harsono tanah negara dapat dibedakan menjadi:
1.      Tanah negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam rangka hak menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada suatutingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang mempunyai kewenangan untuk:
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
b.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.       Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
2.      Tanah negara, tanah-tanah yang dimiliki oleh pemerintah yaitu tanahtanah yang diperoleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2.3     Hak Atas Pengertian Tanah

            Hak Atas Tanah Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
1.    Hak Milik
2.    Hak Guna Usaha
3.    Hak Guna Bangunan
4.    Hak Pakai
5.    Hak Sewa
6.    Hak Membuka Tanah
7.    Hak Memungut Hasil Hutan
8.    Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
            Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanahhanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat sementara.
Hak-hak yang dimaksud antara lain :
1.      Hak gadai
2.      Hak usaha bagi hasil
3.      Hak menumpang
4.      Hak sewa untuk usaha pertanian.
            Hak-hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak-hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas-asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak-hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak-hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia.
Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1.        Hak Milik
2.        Hak Guna Usaha
3.        Hak Guna Bangunan
4.        Hak Pakai
5.        Hak Sewa Tanah Bangunan
6.        Hak Pengelolaan
Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1.        Hak Gadai
2.        Hak Usaha Bagi Hasil
3.        Hak Menumpang
4.        Hak Sewa Tanah Pertanian Pencabutan Hak Atas Tanah

2.4       Konversi Hak Milk atas Tanah

            Hak atas tanah diperoleh dari membuka tanah dan membuka hutan dengan mengerjakannya secara terus menerus dapat menjadi hak milik jika hak ulayatnya lemah. Hak milik atas tanah ini harus dikonversi berdasarkan hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
            Setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), maka semua hak-hak Barat yang belum dibatalkan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dan masih berlaku tidak serta merta hapus dan tetap diakui, akan tetapi untuk dapat menjadi hak atas tanah sesuai dengan sistem yang diatur oleh UUPA, harus terlebih dahulu dikonversi menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi dan aturan pelaksanaannya.
Dalam pelaksana konversi tersebut ada beberapa prinsip yang mendasarinya yaitu:
1.     Prinsip Nasionalitas
       Dalam UUPA pasal 9 secara jelas menyebutkan hanya warga Negara Indonesia saja yang boleh mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Badan-badan hukum Indonesia juga mempunyai hak-hak atas tanah, tetapi untuk mempunyai hak milik hanya badan-badan hukum yang ditunjuk oleh PP. 38 tahun 1968 yaitu :
a.      Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
b.      Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No. 79 Tahun          1958.
c.      Badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/agrarian setelah mendengar Menteri             Agama.
d.      Badan-badan social yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri           Sosial.
2.     Pengakuan Hak-Hak Tanah terdahulu
       Ketentuan konversi di Indonesia mengambil sikap yang perikemanusiaan atas masalah hak-hak atas tanah dengan tetap diakuinya hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, yaitu hak-hak yang pernah tunduk kepada Hukum Barat maupun kepada Hukum Adat yang kesemuanya akan masuk melalui Lembaga Konversi ke dalam sistem dari UUPA.
3.     Kepentingan Hukum
       Terkecuali hakhak yang tunduk kepada hukum adat, tanah-ranah yang tunduk pada hukum barat telah berakhir konversinya dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara kembali, namun dalam kenyataannya hak-hak yang terdahulu tetap diakui bahwa dalam memastikan untuk dapat dialihkan kepada orang lain untuk proyek pembangunan akan mendapat ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir.
4.     Penyesuaian Kepada Ketentuan Konversi
       Desuai pasal 2 dari Ketentuan Konversi maupun Surat Keputusan Menteri Agraria maupun dari edaran-edaran yang diterbitkan maka hak-hak tanah yang pernah tunduk kepada Hukum Barat dan Hukum Adat harus disesuaikan dengan hak-hak yang diatur oleh UUPA.
5.     Status Quo Hak-Hak Tanah Terdahulu
       Berlakunya UUPA dan PP 10 Tahun 1961, maka tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak baru atas tanah-tanah yang akan tunduk kepada hukum Barat.


2.5 Pemberian Hak atas Tanah Negara                  

            Pada umumnya untuk mewujudkan pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah perlu diarahkan bagi semakin terjaminnya tertib dibidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga tercapainya kepastian hukum di bidang pertanahan, maka dengan alasan tersebut diatas dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
            Atas dasar itu maka dalam melakukan pemberian hak atas tanah negara agar tidak menimbulkan berbagai masalah atau sengketa tanah, diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang pertanahan.
            Sehubungan dengan pemberian hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan dalam pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.














BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN DAN SARAN

            Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA. Konversi hak-hak atas tanah adalah penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA adalah hak-hak atas tanah.
            Tanah negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam rangka hak menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada suatu tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
            Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, dan Hak-hak lain yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
            Dalam pelaksana konversi tersebut ada beberapa prinsip yang mendasarinya yaitu: Prinsip Nasionalitas, Pengakuan Hak-Hak Tanah terdahulu, Kepentingan Hukum, Penyesuaian Kepada Ketentuan Konversi, dan Status Quo Hak-Hak Tanah Terdahulu.
            Pemberian hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan dalam pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.







DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, (Bandung: Alumni, 2009), hal. 9.
Achmad Chulaemi, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, (Semarang: FH Undip, 2006), hal 69
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam hubungannya dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001, (Jakarta:Universitas Trisakti, 2002), hal. 3
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 1-3
Soedikno Mertokusumo, Perundang-Undangan Agraria Indonesia, (Yogyakarta, Liberty), hal.26.


Komentar