Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Perbandingan UUPA dengan PP40

Oktober 18, 2019 Perbandingan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Menurut Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah NO 40 Tahun 1996 Tentang  Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah PENGERTIAN Hak Milik  adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi sosial”. Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya adalah hak yang “terkuat dan terpenuh”, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak miliklah yang paling kuat dan penuh. Hak Guna Usaha  adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan, pertanian, perika...